Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kajian merupakan unsur dalam PPPM yang menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan penelitian lapangan untuk pengembangan serta pengkajian
ilmu statistik terapan dan komputasi statistik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana ayat (1), Unit Kajian memiliki tugas dan wewenang: a. melakukan kajian/telaah mengenai metodologi statistik dan komputasi statistik di Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga lainnya; b. melakukan dan mengelola kegiatan penelitian melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak luar (instansi pemerintah, swasta, dan lembaga lain di dalam maupun luar negeri); c. mengembangkan kapasitas keilmuan dosen serta staf pendukung yang terlibat dalam kegiatan penelitian di Unit Kajian melalui kegiatan seminar dan workshop.
