Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) PPPM merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengoordinasian, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan/atau mahasiswa. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPPM mempunyai tugas dan wewenang: a. mengelola kegiatan penelitian mandiri dosen, kelompok dosen dan/atau dosen bersama mahasiswa ataupun kerja sama penelitian dengan pihak lain; b. melakukan penilaian kelayakan proposal kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan/atau mahasiswa yang akan dibiayai oleh Politeknik Statistika STIS; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat yang dilakukan dosen dan/atau mahasiswa; d. menyebarluaskan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan dosen dan/atau mahasiswa dalam bentuk penyelenggaraan seminar ilmiah serta penerbitan berkala (jurnal) ilmiah.
