PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Program Studi yaitu unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran dalam satu bidang statistika terapan atau komputasi statistik.
