PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun merupakan Kepala Badan dan pejabat eselon 1 (satu) di lingkungan Badan Pusat Statistik. (2) Susunan Pengurus Dewan Penyantun terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. (3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Badan dan Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik.
