PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat mempunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan pertimbangan tentang kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Direktur; b. membentuk panitia pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. c. melakukan pengawasan terhadap:
- penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
- penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. d. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; e. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; f. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; g. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; h. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur;
i. MENETAPKAN tata cara pemilihan Direktur; dan j. membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
