Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan Direktur melalui Dewan Penyantun. (2) Persyaratan untuk dapat diusulkan sebagai Wakil Direktur sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan fungsional dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; c. berpendidikan paling rendah S2 (Strata-Dua) Magister; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; e. berpengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi; f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; i. tidak pernah melakukan plagiarisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.
