Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. telah memasuki batas usia pensiun; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan PNS; dan/atau c. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri. (3) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan.
