Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu
sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Kepala Badan. (3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Kepala Badan memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama. (4) Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala Badan dapat membentuk tim penilai kinerja calon Direktur. (5) Hasil penilaian tim penilai kinerja calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan Kepala Badan dalam melaksanakan haknya. (6) Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala Badan dapat memberikan kuasa kepada pejabat Badan Pusat Statistik yang ditunjuk. (7) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak. (8) Hasil pemilihan disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan dan diangkat sebagai Direktur terpilih.
