Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Senat. (2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (3) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembentukan panitia; b. pengumuman penjaringan; c. pendaftaran bakal calon Direktur; d. seleksi administrasi; dan e. pengumuman hasil penjaringan. (4) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Direktur. (5) Dalam hal tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Direktur, Senat memperpanjang jangka waktu penjaringan.
