PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Statistika STIS menjunjung tinggi etika akademik. (2) Sivitas Akademika terikat pada kode etik yang mengatur kewajiban: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Politeknik Statistika STIS; dan c. melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, bersungguh-sungguh dan berdisiplin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
