Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan Vokasi di Politeknik Statistika STIS diselenggarakan berdasarkan kurikulum masing- masing program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh tiap-tiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta memperhatikan kebutuhan unit pengguna lulusan dan mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI). (3) Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan Sistem Kredit Semester. (4) Evaluasi dan perubahan kurikulum dilakukan secara berkala. (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
