PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun merupakan unsur yang melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan kebijakan bidang non akademik. (2) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan akademik Politeknik Statistika STIS yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan bidang akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun dan Senat diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
