PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
