PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 39
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III a atau jabatan administrator .
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV a atau jabatan pegawas.
