PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Perpustakaan yaitu unit penunjang yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Teknologi Informasi yaitu unit penunjang yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi.
