PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut PPPM merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) PPPM dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
