PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan kehumasan; b. pelaksanaan urusan keuangan serta perencanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
