PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK...
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd.
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
