PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK...
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi. (2) Kepala Subbagian yang menangani fungsi di bidang hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
