PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2012 tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 18
BAB 4 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
Berdasarkan pencatatan nilai capaian kinerja Pegawai, ketaatan kehadiran, kode etik, dan disiplin Pegawai, pejabat atau Tim yang ditunjuk membuat Laporan Rincian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Bulanan dan laporan tersebut disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
