Pasal 13
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang: a. dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar jenjang pendidikan Doktoral (S3), diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 7 (tujuh); b. dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar jenjang pendidikan Magister (S2), diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 6 (enam); c. dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar jenjang pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 5 (lima); d. dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat, diberikan Tunjangan Kinerja 1 (satu) tingkat di bawah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Jabatan Fungsional Tertentu yang dibebaskan atau diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan penugasan; dan e. diberikan Cuti Besar, Cuti Bersalin, Cuti Alasan Penting, dan Cuti Sakit, maka dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerjanya sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari.
