PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2012 tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 10
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya. (2) Penghitungan capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.
