PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di INDONESIA yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.
