PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 99
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPS; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala; c. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
