PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 95
BAB 9 — DEPUTI BIDANG NERACA DAN ANALISIS STATISTIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis statistik; b. pelaksanaan konsistensi statistik; c. penyusunan indikator statistik; dan d. pengembangan model statistik.
