Pasal 92
BAB 9 — DEPUTI BIDANG NERACA DAN ANALISIS STATISTIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Direktorat Neraca Pengeluaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca rumah tangga dan institusi nirlaba;
b. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca pemerintah dan badan usaha; c. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca modal dan luar negeri; dan d. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan konsolidasi neraca pengeluaran.
