Pasal 89
BAB 9 — DEPUTI BIDANG NERACA DAN ANALISIS STATISTIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Neraca Produksi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca barang; b. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan neraca jasa; c. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan konsolidasi neraca produksi nasional; dan a. pelaksanaan penyiapan kegiatan, kompilasi data, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan konsolidasi neraca produksi regional.
