PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 86
BAB 9 — DEPUTI BIDANG NERACA DAN ANALISIS STATISTIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik; c. pelaksanaan pengembangan neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
