PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 84
BAB 9 — DEPUTI BIDANG NERACA DAN ANALISIS STATISTIK
(1) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik dipimpin oleh Deputi.
