PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 82
BAB 8 — DEPUTI BIDANG STATISTIK DISTRIBUSI DAN JASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik keuangan; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik komunikasi dan teknologi informasi; dan c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik pariwisata.
