PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 79
BAB 8 — DEPUTI BIDANG STATISTIK DISTRIBUSI DAN JASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Statistik Harga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik harga produsen; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik harga perdagangan besar; c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik harga konsumen; dan a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik harga pedesaan.
