PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 73
BAB 8 — DEPUTI BIDANG STATISTIK DISTRIBUSI DAN JASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa; c. pelaksanaan pengembangan statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
