PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 69
BAB 7 — DEPUTI BIDANG STATISTIK PRODUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Statistik Industri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik industri besar dan sedang; b. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik industri kecil dan rumah tangga; c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik pertambangan, penggalian, dan energi; d. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik konstruksi.
