PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 66
BAB 7 — DEPUTI BIDANG STATISTIK PRODUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik peternakan; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik perikanan; dan c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik kehutanan.
