PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 63
BAB 7 — DEPUTI BIDANG STATISTIK PRODUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik tanaman pangan; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik hortikultura; dan c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik tanaman perkebunan.
