PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 60
BAB 7 — DEPUTI BIDANG STATISTIK PRODUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang Statistik Produksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi; c. pelaksanaan pengembangan statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
