PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 56
BAB 6 — DEPUTI BIDANG STATISTIK SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Direktorat Statistik Ketahanan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik ketahanan wilayah; b. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik lingkungan hidup; c. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik politik dan keamanan; dan d. pelaksanaan penyiapan kegiatan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik kerawanan sosial.
