PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 53
BAB 6 — DEPUTI BIDANG STATISTIK SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik rumah tangga; b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik pendidikan dan kesejahteraan sosial; dan c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik kesehatan dan perumahan.
