PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 50
BAB 6 — DEPUTI BIDANG STATISTIK SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik demografi;
b. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik ketenagakerjaan; c. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik upah dan pendapatan tenaga kerja; dan d. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik mobilitas penduduk dan tenaga kerja.
