PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 47
BAB 6 — DEPUTI BIDANG STATISTIK SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Deputi Bidang Statistik Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik
kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial; c. pelaksanaan pengembangan statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
