PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 43
BAB 5 — DEPUTI BIDANG METODOLOGI DAN INFORMASI STATISTIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Sistem Informasi Statistik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan integrasi sistem informasi statistik; b. pelaksanaan integrasi pengolahan data; c. pelaksanaan jaringan komunikasi data; dan d. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi.
