PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 37
BAB 5 — DEPUTI BIDANG METODOLOGI DAN INFORMASI STATISTIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan desain sensus dan survei; b. pelaksanaan pengembangan standardisasi dan klasifikasi statistik; c. pelaksanaan pengembangan kerangka sampel; dan d. pelaksanaan pengembangan pemetaan statistik.
