PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 34
BAB 5 — DEPUTI BIDANG METODOLOGI DAN INFORMASI STATISTIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik; c. pelaksanaan pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik; dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
