PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik; b. pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional; c. penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar; d. penetapan sistem statistik nasional; e. pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.
