PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan; c. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pencetakan, arsip, dan ekspedisi.
