PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan jadwal protokoler Pimpinan, mengakomodasikan penerimaan tamu, serta kegiatan persiapan pelaksanaan persidangan pimpinan yang meliputi penyiapan tempat, sound system, konsumsi, dan kelengkapan persidangan lainnya.
