PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan mutasi sumber daya manusia; c. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pelaksanaan jabatan fungsional.
