PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 131
BAB 14 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
