PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 114
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; d. pelaksanaan tugas administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
