PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 112
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat.
